Pelanggaran Etika Publikasi

Ruang Pengabdian: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menanggapi secara serius setiap dugaan pelanggaran etika dalam kegiatan pengabdian maupun penulisan artikel, dan menanganinya sesuai pedoman serta diagram alur Committee on Publication Ethics (COPE).

Bentuk pelanggaran
Pelanggaran etika publikasi meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  • Fabrikasi: mengarang data, hasil, atau kegiatan pengabdian yang tidak pernah dilaksanakan;
  • Falsifikasi: memanipulasi data, dokumentasi, prosedur, atau hasil kegiatan sehingga tidak menggambarkan keadaan sebenarnya;
  • Plagiarisme: menggunakan gagasan, tulisan, data, atau hasil orang lain tanpa menyebutkan sumbernya, sebagaimana diatur dalam Kebijakan Plagiarisme;
  • Publikasi ganda: menerbitkan naskah yang sama atau sangat mirip di lebih dari satu jurnal;
  • Pelanggaran kepengarangan: mencantumkan pihak yang tidak memenuhi Kriteria Kepengarangan, atau tidak mencantumkan pihak yang memenuhinya;
  • Pelanggaran terhadap mitra: menggunakan foto, data pribadi, atau identitas mitra tanpa izin, atau memperlakukan mitra secara tidak etis;
  • konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau upaya memanipulasi proses telaah.

Pelaporan dugaan pelanggaran
Siapa pun (pembaca, reviewer, editor, penulis, maupun mitra kegiatan) dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui email ke [email jurnal], dengan menyebutkan naskah atau artikel yang dimaksud disertai bukti pendukung. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.

Proses penanganan

  1. Ketua Editor menelaah laporan beserta bukti yang disampaikan.
  2. Apabila laporan dinilai beralasan, jurnal menghubungi penulis, menyampaikan temuan, dan meminta klarifikasi dalam jangka waktu tertentu.
  3. Apabila klarifikasi tidak memadai, jurnal dapat menghubungi institusi penulis dan meminta dilakukan pemeriksaan.
  4. Keputusan diambil berdasarkan bukti dan pedoman COPE. Selama proses berlangsung, jurnal memperlakukan semua pihak secara adil dan menjaga kerahasiaan.

Tindakan yang dapat diambil
Sesuai tingkat pelanggaran, jurnal dapat mengambil satu atau lebih tindakan berikut:

  • menolak naskah yang masih dalam proses telaah;
  • menerbitkan koreksi untuk kesalahan kecil yang tidak memengaruhi simpulan;
  • menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern) selama pemeriksaan berlangsung;
  • menarik (retraction) artikel yang telah terbit dan menerbitkan pemberitahuan penarikan;
  • memberitahukan institusi penulis atau pemberi dana;
  • melarang penulis mengirimkan naskah ke Ruang Pengabdian: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dalam jangka waktu tertentu.