Konflik Kepentingan

Ruang Pengabdian: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi, yaitu penulis, reviewer, dan editor, untuk mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi, atau dianggap memengaruhi, objektivitas pekerjaannya. Kebijakan ini mengacu pada pedoman Committee on Publication Ethics (COPE).

Konflik kepentingan terjadi apabila hubungan keuangan, pribadi, akademik, atau kelembagaan dapat memengaruhi penilaian atau tindakan seseorang secara tidak semestinya. Contohnya antara lain pendanaan dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil kegiatan, hubungan kerja atau konsultasi, hubungan keluarga atau pertemanan dekat, persaingan akademik, kepentingan komersial atas produk yang digunakan dalam kegiatan, serta keterkaitan institusi.

Penulis
Penulis wajib mengungkapkan seluruh potensi konflik kepentingan dan sumber pendanaan kegiatan pengabdian dalam pernyataan Konflik Kepentingan yang diletakkan sebelum Daftar Pustaka. Apabila penulis memiliki kepentingan terhadap mitra, produk, aplikasi, atau layanan yang digunakan dalam kegiatan, hal tersebut wajib dinyatakan. Apabila tidak ada konflik kepentingan, penulis menuliskan: “Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan.”

Reviewer
Reviewer wajib menolak menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis atau kegiatan yang dilaporkan, termasuk berasal dari institusi yang sama, pernah berkolaborasi dalam waktu dekat, memiliki hubungan pribadi yang dekat, atau terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Reviewer yang baru menyadari adanya konflik selama proses telaah wajib segera memberi tahu editor.

Editor
Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan atas naskah yang memiliki konflik kepentingan dengannya. Naskah yang ditulis oleh Ketua Editor, anggota dewan editor, atau reviewer Ruang Pengabdian: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat ditangani oleh editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan, dan melalui proses telaah sejawat yang sama dengan naskah lainnya. Editor yang menjadi penulis tidak memiliki akses terhadap proses telaah naskahnya sendiri.

Konflik yang tidak diungkapkan
Apabila ditemukan konflik kepentingan yang tidak diungkapkan setelah naskah dikirim atau diterbitkan, jurnal akan menanganinya sesuai kebijakan Pelanggaran Etika Publikasi dan pedoman COPE, yang dapat berujung pada koreksi atau penarikan artikel.